Fintech Yg Terdaftar Di Ojk

Fintech Yg Terdaftar Di Ojk – Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 10 Juni 2021, terdapat 125 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Terdapat 8 fintech lending berlisensi lainnya yaitu PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Berita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat enam pembatalan sertifikat pendaftaran fintech pinjaman yaitu PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia dan PT Artha Simo Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan perizinan sehingga pihak penyelenggara tidak mengikuti ketentuan tersebut. Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pelayanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Fintech Yg Terdaftar Di Ojk

Selain itu, OJK juga membatalkan sertifikat terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital karena penyelenggara tidak mampu melanjutkan kegiatan operasional.

Ingin Tahu Pinjaman Yang Terdaftar Dan Berizin? Ini Daftarnya

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan penyelenggara fintech pinjaman yang terdaftar dan berizin OJK,” tulis OJK dalam siaran resminya, Jumat (18/06/2021).

Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memilih fintech pinjaman dan menghubungi kontak OJK 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin menawarkan produk jasa keuangan yang digunakan.

Pasalnya, pinjaman online ilegal masih meresahkan dan terus bermunculan di masyarakat meski pihak berwenang sudah mengambil tindakan tegas. Pertama, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat harus memahami legalitas perusahaan yang bersangkutan. Serta memperhatikan logika penawaran keuntungan sesuai nilai wajar.

Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati karena ada beberapa entitas yang mengaku legalitasnya jelas dan berbeda dengan SWI OJK.

Fintech Ojk Terbaik Yang Sudah Terdaftar Dan Diawasi

“Kami tegaskan, Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan maupun legalitas kegiatan usaha. Oleh karena itu, masyarakat dimohon untuk tidak ikut serta dalam kegiatan usaha apapun yang mengatasnamakan Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya. “, kata juru bicara itu. Tongam.ojk, penyedia jasa keuangan fintech p2p lending Waspadai investasi ilegal di Tongam Lumban Tobing peer-to-peer lending, fintech lending, p2p lending

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kedua dari kiri) saat konferensi pers penangkapan empat tersangka yang mencoba menggunakan media elektronik untuk mengintimidasi nasabah debt collector peer-to-peer PT VCard Teknologi Indonesia (VLoan), Badan Reserse Polri, Selasa (1/8). (Berexa/Gita R)

Nama-nama fintech yang baru terdaftar adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Kredit Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), PT Empat Kali Indonesia (Empat Kali) dan PT Pemberdayaan Bisnis Indonesia (Batumbu).

(P2P) ilegal yang berjumlah 323 perusahaan atau 40 persen tidak diketahui asal usulnya, sedangkan 22 persen atau 178 perusahaan berasal dari Indonesia.

Mengenal Afpi, Organisasi Yang Menjembatani Fintech Dan Ojk

Banyak fintech P2P ilegal bermunculan karena tingginya permintaan masyarakat. Pasalnya, saat ini belum banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap perbankan. Sekalipun Anda memiliki akses ke sektor keuangan, proses mendapatkan pinjaman tidaklah mudah. Ada proses panjang yang harus dilalui dan tidak jarang pengajuan pinjaman ditolak.

“Pelaku fintech P2P ilegal memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat dengan menciptakan aplikasi fintech yang mudah dikembangkan,” ujarnya.

Namun, dibalik kemudahan tersebut terdapat banyak risiko jika meminjam uang melalui fintech ilegal. Nasabah harus bersiap menghadapi suku bunga pinjaman yang tinggi, penyebaran informasi pribadi, praktik penagihan yang tidak tepat, alamat peminjaman yang tidak jelas, dan perubahan nama.

Tingginya risiko penyaluran kredit melalui fintech ilegal juga membuat Satgas Waspada Investasi merasa perlu menghentikan aktivitasnya. Bentuk tindakan yang dilakukan OJK dan Satgas Waspada Investasi terkait permintaan dan penyaluran dana tanpa izin adalah dengan mengumumkan nama perusahaan.

Tips Aman Meminjam Di Fintech Peer To Peer Lending

OJK juga mengedukasi masyarakat untuk selalu mengetahui daftar perusahaan fintech P2P yang terdaftar sebelum mengajukan pinjaman. Daftar ini dapat dilihat di situs OJK atau dengan menghubungi OJK di nomor call center 157.

Selain fintech ilegal, ada kekhawatiran masyarakat lainnya: aktivitas investasi ilegal. Pada Maret 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan aktivitas 49 entitas investasi ilegal. Sebagian besar investasi ilegal ini melibatkan aktivitas perdagangan mata uang (forex) dan pemasaran berjenjang (MLM) tanpa izin.

Seperti halnya aktivitas fintech ilegal, hadirnya investasi ilegal juga bermula dari kebutuhan masyarakat. Banyak orang yang tertarik dengan bunga tinggi atau imbal hasil tinggi tanpa mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan investasi.

Akibatnya banyak masyarakat yang terjebak dalam investasi bodong. Satgas Waspada Investasi mencatat total kerugian akibat investasi bodong selama periode 2008-2018 sebesar Rp 88,8 triliun. Kerugian terbesar dari Pandawa Group Rp3,8 triliun, Dream 4 Freedom Rp3,5 triliun, 4 koper travel umrah Rp3 triliun dan koper lainnya.

Akselerasi Fintech, Hanya 78 Terdaftar, Ratusan Masih Ilegal

ST012T2Sukuk tabungan syariahHasil/tahun 6,4%Masa pembelian 2 tahun Jangka Waktu Terjual 86%Kuota nasional sisa Rp1.004.625.000.000.ST012T4Tabungan sukuk syariahHasil/tahun 6.55%Kuota nasional 74 tahun 000.000.

Daftar fintech yg terdaftar di ojk, perusahaan fintech terdaftar di ojk, fintech terdaftar ojk, fintech terdaftar di ojk 2021, fintech terdaftar di ojk, fintech yg terdaftar di ojk 2021, fintech yang terdaftar ojk, fintech yang terdaftar di ojk, fintech syariah terdaftar ojk, fintech yg tidak terdaftar di ojk, daftar fintech terdaftar ojk, aplikasi fintech yg terdaftar di ojk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *