Tata Cara Daftar Haji Kemenag

Tata Cara Daftar Haji Kemenag – 17 Desember 2018 18:38 17 Desember 2018 18:38 Diperbarui: 20 Desember 2018 04:02 7710 4 0

Apakah Anda ingin berangkat haji? Jika pertanyaan ini ditanyakan kepada seorang Muslim, niscaya jawabannya adalah ya. Saya tidak ragu untuk menjawabnya. Tapi bagaimana dia bisa mencapai posisi itu? Jadi langkah pertama adalah mendaftar.

Tata Cara Daftar Haji Kemenag

Lalu…bagaimana cara mendaftar haji? Postingan ini akan menjawabnya. Dan masih banyak lagi, termasuk pertanyaan umum tentang pendaftaran.

Surat Pendaftaran Pergi Haji (spph)

Menurut hukum Islam, orang yang menunaikan ibadah haji harus beragama Islam dan telah mencapai pubertas atau dewasa. Mampu memilih permasalahan berdasarkan benar dan salah.

Selain itu, jemaah harus waras, tidak gila atau gila, sehat jasmani dan rohani, mandiri dalam arti bebas dari perbudakan, serta efisien dalam hal kesehatan, uang dan waktu.

WNI yang ingin mendaftar haji harus beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun. Dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya tergantung tempat tinggal Anda, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta kelahiran, kutipan akta nikah, atau ijazah.

Setelah semua dokumen lengkap, datangi Bank Penerima Setoran (BPS) dengan membawa uang Rp 25 juta untuk membayar setoran awal. Siapkan juga 10 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 cm.

Raih 78 Juta Rupiah, Yuk Ikutan Sayembara Desain Batik Haji Indonesia. Ini Ketentuannya

Saat ini pendaftaran haji relatif praktis, cukup dua langkah, ke bank dan Kemenag. Bahkan, hanya sedikit tempat yang memiliki keduanya dalam satu tempat, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten dan Kementerian Agama kota.

Pertama, mengunjungi Bank BPS untuk membuka Rekening Tabungan Haji. Petugas meminta jamaah menandatangani surat pernyataan pendaftaran haji. Setelah itu, transfer sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal biaya haji melalui rekening ini ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah selesai, jamaah akan menerima 5 eksemplar bukti Transfer Pembayaran Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan bukti setoran awal. Setiap selebaran ditempel foto dan stempel jemaah. Sebelum menerima, pastikan setiap kertas mempunyai nomor, tanda tangan, dan cap yang sah.

Kedua, datang ke kabupaten atau kementerian agama kota dengan semua dokumen asli dan salinan semua dokumen yang diperlukan. Termasuk dokumen dari bank berupa bukti transfer BPIH dan bukti setoran awal.

Cara Daftar Haji Kemenag Beserta Syarat Dan Setoran Awalnya

Petugas meminta jamaah mengisi Surat Pendaftaran Kehidupan (SPPH), foto dan formulir sidik jari melalui Sistem Komputerisasi Kehidupan Terpadu (SISCOHAT). Setelah selesai, jemaah mendapat bukti pendaftaran haji yang meliputi nomor bagian, tanda tangan lengkap, dan stempel Kementerian Agama. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan bukti cetak SPPH beserta foto dan stempel jemaah.

Sebelum mendaftar, pastikan semua data dewan sudah benar dan tersinkronisasi antar identitas. Khususnya, nama pada KTP harus sama dengan nama pada akta kelahiran dan dokumen lainnya. Jangan sampai proses pendaftaran selesai dan masih menemukan kesalahan. Sebab jika terjadi kesalahan data, koreksinya relatif sulit dan prosedurnya lama.

Kemenag tetap memperbolehkan koreksi data jika ada perubahan. Apabila jemaah belum menerima SPPH, koreksi data hanya dapat dilakukan di Kementerian Agama Kabupaten atau kota. Namun dalam hal itu, koreksi hanya bisa dilakukan di Kementerian Agama Provinsi dan Pusat.

Tidak semua koreksi data bisa dilakukan bahkan di Kementerian Agama Provinsi. Koreksi data mengenai nama jemaah, nama orang tua, tanggal kepulangan, status perkawinan, status haji, dan kode pos hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Agama Pusat. Tentu saja berdampak finansial terhadap rencana pindah ke Jakarta.

Cara Daftar Haji Tahun 2023

Proses koreksi data diawali dengan penyerahan surat melalui kementerian agama setempat. Melampirkan bukti sesuai perubahan data seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SPPH, Setoran Awal dan Buku Tabungan. Jika terjadi perubahan nama jemaah yang berarti, harus dilampirkan putusan pengadilan.

Apabila jemaah kehilangan dokumen asli bukti setoran awal, dapat meminta cetak ulang Rekening Tabungan Haji yang dibuka Bank BPS, laporan kehilangan dari kepolisian, membawa surat keterangan dari kantor wilayah kementerian. Agama, dan fotokopi bukti setoran awal beserta foto jemaah terlampir.

Jemaah yang kehilangan SPPH asli dapat mencetaknya kembali di Kementerian Agama setempat dengan membawa copy SPPH disertai bukti laporan kehilangan dari pihak kepolisian dan dilampiri foto jemaah.

Setelah registrasi, jamaah dapat melihat perkiraan keberangkatan melalui aplikasi android Haji Pintar. Perkiraan bersifat perkiraan dan mungkin maju atau mundur. Kepastiannya tergantung besaran kuota pada tahun pelaksanaan.

Syarat Dan Cara Daftar Petugas Haji 2023 Halaman All

Jika haji telah diumumkan pada saat keputusan dan pembayaran, maka bagian haji dapat dialihkan kepada ahli waris jika meninggal dunia sebelum pemberangkatan. Pendelegasian ini hanya dapat dilakukan satu kali saja untuk setiap anak kandung, suami, istri, atau anak laki-laki.

Seluruh berkas dibawa ke Kementerian Agama setempat dan bila disetujui, calon penerima kavling akan diminta mengisi SPPH, difoto, dan diambil sidik jarinya di Kementerian Agama Pusat.

Apakah Anda ingin berangkat lebih awal? Tampaknya ini adalah impian setiap gereja. Bukan hal yang mustahil untuk keluar dengan cepat. Sebab setiap tahunnya Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan tersebut. Ada tiga faktor pendorongnya, yakni usia, pergaulan, dan penggabungan.

Jemaah yang berusia di atas 75 tahun dan telah terdaftar selama dua tahun dapat mengajukan pemberangkatan lebih awal. Permohonan ini harus dibuktikan dengan kartu identitas dan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Diperpanjang, Berikut Syarat Dan Cara Daftar Petugas Haji 2023

Jemaah lanjut usia di atas 75 tahun, jika mempunyai sanak saudara, dapat dipercepat menjadi pendamping. Kerabat yang bersangkutan adalah suami, istri, anak kandung, dan adik-adiknya yang dibuktikan dengan surat keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran. Pendamping harus terdaftar sebagai jemaah haji minimal dua tahun dan berada di provinsi yang sama.

Apabila terdapat suami-istri atau anak kandung yang orang tuanya berpisah, maka dapat terjadi perkawinan. Persatuan ini harus dibuktikan dengan akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran. Bergabung dengan jemaah sudah terdaftar minimal dua tahun dan berada di provinsi yang sama. Informasi Jemaah Haji Indonesia, Pendaftaran Haji Reguler, dan – Sumber Resmi Kementerian Agama RI dalam arti informasi resmi beserta syarat dan tata cara pendaftaran Haji Reguler

Apa perbedaan paket haji reguler dengan paket haji plus? Klik untuk membaca: Perbedaan Paket Haji Reguler dan Paket Haji Plus

Jika semua cara di atas belum dipahami dan dipahami dengan baik, ada baiknya calon jemaah haji hidup bertanya kepada petugas pelayanan masing-masing dinas terkait agar bisa lebih membimbing cara melakukannya.

Kua Pandeglang: Daftar Haji

Setelah Registrasi, Calon Jamaah Haji Reguler Punya Nomor Life Share, Sebaiknya Cek Secara Rutin Klik Baca: Cek Nomor Life Share Online

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler merupakan panduan yang kami peroleh dari sumber resmi Kementerian Agama RI, demi kemudahan seluruh calon jemaah mendaftar Haji Reguler di seluruh wilayah/kota semua provinsi : DKI Jakarta : Jakarta Pusat, Jakarta Barat , Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Pulau Seribu Aceh : Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Tan-Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur Aceh Utara, Bener Meria , Ariyun, Gayo Luz , Nagan Raya, Pidi, Pidi Jaya, Simeulu, Banda Aceh, Lanza, Loksumawe, Sabang, Subulussalam Sumatera Utara: Asahan, Batubara, Diri, Deli Serdang, Humbang Hasun, Ut Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Lanket Stubb , Mandeling Natal, Nias , Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Toba, Tapanuli Utara, Samosir, Binjai, Gunungsitoli , Medan , Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Sumatera Barat: Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai , Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Sitanal Barat, Setanah Pasalaman, Padang Pariaman, Pasaman, Sitanalo Samatan Barat, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai , Tebing Tinggi, Sumatera Barat , Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok Riau : Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi , Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Meranti Pulau Pekanau : Duminti Kepulauan Pekanau Karimun, Pulau Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjung Pinang Jambi: Batangari, Bungo, Kerinchi, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungai Penuh Sumsel: Banyuasin Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin , Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Lubuklingau, Pambalig B : Prabuklingau, Pambaligar , Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah , Bangka Selatan, Belitung Timur, Pangkalpinang Bengkulu : Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur , Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Lampung : Lampus, Tunggam Lampung Timur, Lampung Tengah, Utara Lampung, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesavaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pessir Barat, Bandar Lampung, Metro Banten: Kota Tangerang, Tanger Selatan. Tangerang, Cilegon, Kota Serang, Kab. Serang, Lebak, Pandeglang Jawa Barat: Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalenka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bandung, Bekasi, Kota Bogor, Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Tasikmalaya Jawa Tengah: Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karangyanar, Kebumen, Kendal, Klates, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Gangul DIBgant Kidul, Kulon Progo, Sleman, Kota Yogyakarta, Jawa Timur: Madiun, Magetan, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Nganjuk, , Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang , Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Batung Bali: , Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar, Nusa Tenggara Barat: Bima Woha, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Kota Bima, Kota Mataram, Kota Mataram Nusa Tenggara Timur: Kupang, Selatan Timor Tengah, Timor Tengah Utara, Belu, Aler, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Mangarai, Sumba Timur, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao, Mangarai Barat, Nagekio, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang Kalimantan Barat: Sambas, Mempawah, Sanggau, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Landak, Sekadau, Melawi, Kayong Utara, Kubu Kari, Pontianak, Balimantang Tengah: Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamando, Murung Raya, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan, Palanka Raya Kalimantan Selatan: Balangan, Banjar,

Tata cara daftar haji di kemenag, cara daftar haji reguler kemenag, daftar haji di kemenag, daftar haji kemenag, daftar haji plus kemenag, syarat daftar haji kemenag, cara daftar haji kemenag, cara daftar haji plus kemenag, cara daftar haji di kemenag, daftar haji online kemenag, tata cara daftar haji, cara daftar badal haji kemenag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *