Bolehkah Nikah Siri Dalam Islam – Ilustrasi. Nikah Siri menurut perspektif Islam dan status hukum di Indonesia serta potensi dampaknya di masa depan. /PEXELS/Emir Isovic
DIY NEWS – Perkawinan di luar nikah seringkali menjadi jenis perkawinan di Indonesia, lalu bagaimana dengan Islam dan status hukumnya di Indonesia serta potensi dampaknya ke depan?
Bolehkah Nikah Siri Dalam Islam
Pernikahan Siri berasal dari bahasa Arab sirr, سرّ yang artinya rahasia, menandakan bahwa pernikahan dilakukan secara diam-diam.
Problematika Nikah Siri, Nikah Online Dan Talak Siri Serta Implikasi Hukumnya Dalam Fikih Nikah
Menurut situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu mui.or.id, nikah siri diakui secara agama karena memenuhi prinsip kerukunan.
Namun perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan oleh pencatat perkawinan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Baca juga: Surah Yasin Ayat 1 – 83 Huruf Arab dan Latin Mudah Dibaca untuk Malam Jum’at dan Tahlil
Padahal, nikah siri justru berpotensi berdampak negatif terhadap istri dan anak di kemudian hari.
Perlu Tau! Begini Cara Membuat Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri 2022
Sedangkan untuk anak, akan ada kendala administrasi karena nama ayah tidak ada di akte kelahiran dan hanya nama ibu.
50 Akun FF Sultan Gratis Juni 2023 Belum Dipakai Masih Aktif Asli No Cheat Login FB Facebook dan Google
Link Tabel Waktu KRL dan KA Jarak Jauh Efektif 1 Juni 2023 dalam format PDF, Download di link resmi ini
BLT Rp 2,4 juta akan disalurkan pada Juni 2023 untuk UMKM yang terdaftar di link ini, Net BPUM BRI eform.bri.co.id & BNI
Surat Perjanjian Sebelum Menikah Siri
BLT Rp. 6 juta bisa diterima UMKM Jika ada kategori ini di kartu keluarga, cek NIK KTP Net BPUM eform.bri.co.id
Download Bacaan Akhir Teks Doa Upacara HUT Pancasila 1 Juni 2023 Link PDF lengkap disini
NIK NISN KIP Siswa Penerima Manfaat 2023 Kemendikbud Penerima PIP yang tidak perlu dihubungi bisa langsung membayar Rp 1 juta.
35 Akun Gratis FF Sultan 2023 Klaim Belum Dipakai via Google dan FB Masih Aktif Asli Bukan Scam Hari Ini
Nikah Siri: Syarat Dan Pandangan Hukum
Contoh Teks Pidato Kelahiran Pancasila 1 Juni 2023 Amanat Pemimpin Upacara di SD, SMP, SMA.
Waktu dan Jadwal Badminton Thailand Open 2023 Hari Ini 31 Mei: Cek Indonesia Live Di TV Mana?
50 Soal dan Kunci Jawaban PAT IPA Kelas 7 Semester 2, Contoh Soal PAT IPA Kelas 7 Semester 2 Tahun 2023
Prediksi Ekuador U20 vs Korea Selatan U20 Babak 16 Besar Piala Dunia U-20, Cek Susunan Pemain dan Skor Akhir
Hukum Nikah Siri Dalam Islam Dan Status Hukum Di Indonesia Serta Potensi Dampak Di Masa Depan
Harga iPhone 13 Mini Hingga iPhone 13 Pro Max Turun, Ini Update Resmi Harga iPhone 13 Semua Varian!, Jakarta – Memasuki bulan Sya’ban, banyak anak muda yang memilih menikah di bulan ini. Momen unik ini selalu dipersiapkan jauh-jauh hari, agar nazar suci dapat dilaksanakan dengan baik. Salah satu persiapan pernikahan yang paling penting adalah mencari bulan yang baik untuk menikah seperti bulan Sya’ban ini.
Menikah pada tahun ketiga Hijriyah karena pada bulan ini Nabi SAW menikah dengan Hafsah binti Umar bin Khattab dengan alasan menghormati Umar bin Al-Khattab sebagai ayah Hafsah.
Pada bulan Sya’ban, Nabi Muhammad menikah dengan seorang tawanan perang, Juwairiyah binti Al-Harits, yang dinikahinya pada tahun 6 Hijrah.
Meski menikah tidak harus di bulan Sya’ban, karena sebenarnya pernikahan bisa dilakukan di bulan apa saja, namun pemilihan waktu yang tepat juga penting, seperti bulan Sya’ban. Lantas, bagaimana hukum nikah sirri dalam Islam dan negara?
Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Pernikahan sirri sah menurut hukum agama. Hanya status pelaku nikah sirri yang kelam dari segi kewarganegaraan dan kependudukan. Oleh karena itu, saat ini ada sebagian ulama yang mengharamkan atau bahkan melarang.
Pertama, perkawinan yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali perempuan. Pernikahan seperti ini jelas tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena melanggar hadits.
Nikah sirri model pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syar’ah, karena nikahnya dilakukan tanpa kehadiran wali perempuan. Ada dugaan kuat bahwa ketiadaan wali bukan karena ketiadaan syar’i, sehingga posisinya bisa digantikan oleh wali intim atau wali perempuan lain, tetapi ada faktor kesengajaan. Ada kemungkinan menghindari kehadiran wali perempuan dapat mencegah pernikahan. Pernikahan sirri ini jelas terlarang dan ilegal karena bertentangan dengan naskah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَّي عَلَي يُّمَا عَئِشَةٍ نَكَحْ ب ِغَيْنَاْ ِغَيْرِ فَنِ . ثَلَثَ مَرَّاتٍ. فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَت َرُوْا فَالسُّْلَطَانُ وَل ِىُّ م َنِ لَلَ.
Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Hukum Nikah Siri
Dari Aisyah yang berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. mereka tidak setuju, maka penguasa melindungi mereka yang tidak memiliki perlindungan (H.R. Abu Daud no.2085, Tirmidzi no.1125 dan lain-lain).
Dua pernikahan yang terjadi memenuhi persyaratan hukum Islam. Namun, karena pertimbangan tertentu, pernikahan itu dirahasiakan. Takut mendapat stigma negatif dari orang-orang yang berpikiran negatif tentang pernikahan Sirri. Meskipun ada anjuran untuk mengumumkan atau mengadakan Walimah (perkawinan) agar orang lain mengetahuinya.
عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ Allah swt َّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفمٍلذ َا. قَالَ إِنِّى تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَةْ مِةً وَزْنِ نَوَةْ مِ قَالَ بَارَ كَ الله اعتٍ
Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW melihat tanda kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Jadi dia bertanya: “Apa ini?”. Dia menjawab, “Wahai Rasulullah, saya baru saja menikah dengan seorang wanita yang mas kawinnya satu berat emas.” Bersabda: “Semoga Allah memberkahimu. Jaga Walimah meski (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing”. (Riwayat Bukhari No.5155 dan Muslim No.3556)
Nikah Siri Bisa Dihukumi Haram, Ini Penjelasan Dan Argumentasinya
Ketiga, perkawinan yang memenuhi unsur dan rukun perkawinan, tetapi tidak tercatat secara resmi pada lembaga negara yang ditunjuk untuk menangani urusan perkawinan, yaitu KUA.
Karena hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi, maka jika terjadi sengketa perkawinan antara suami istri, maka gugatan salah satu pihak tidak akan diterima oleh Pengadilan Agama. Kalaupun suami meninggal, akan sulit bagi perempuan untuk mendapat warisan, apalagi jika suami memiliki istri yang menikah dengan suami pertamanya.
Dalam perkawinan sirri ini, umumnya perempuan dirugikan karena tidak dapat menuntut haknya melalui penguasa (pemerintah) ketika terjadi konflik dengan suaminya.
Ingin tahu lebih banyak tentang kontennya, mari ikuti dan berlangganan akun media sosial berikut. Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang pentingnya pencatatan perkawinan, bab kedua membahas mengapa perkawinan perlu diawasi dan didaftarkan, bab ketiga membahas tentang status wali nikah, bab keempat membahas tentang sah tidaknya perkawinan menurut hukum Islam di Indonesia, dan bab kelima bab membahas keterbatasan. dan hukum perkawinan tidak terdaftar..
Pdf) Kedudukan Hukum Nikah Siri Menurut Madzhab Syafi’i Dan Maliki
Bab enam membahas tentang akibat nikah siri, bab tujuh membahas tata cara nikah bagi pasangan yang tidak tercatat, bab delapan membahas tentang batalnya nikah, bab sembilan membahas nikah agama dan negara, bab sepuluh membahas legalisasi nikah siri, dan bab sebelas membahas sampulnya.
Mencintai dan dicintai adalah kodrat manusia. Allah SWT menanam benih-benih cinta kepada manusia agar apa yang diinginkan ada di dalam hati mereka. Perasaan cinta dan kasih sayang yang tertanam dalam hati manusia merupakan wujud dari sifat cinta dan kasih kepada Allah SWT. Menurut kodrat Tuhan, dua insan yang berbeda jenis kelamin, yaitu perempuan dan laki-laki, memiliki daya tarik untuk hidup bersama, saling mencintai dan menjaga satu sama lain dalam rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Untuk mewujudkan kehidupan bersama antara seorang pria dan seorang wanita, maka ikatan cinta keduanya harus dilegalisasi melalui suatu perjanjian perkawinan. Karena cinta yang dibungkus dengan akad nikah akan menghasilkan ketentraman di hati dan dipenuhi keutamaan.
Di mana Anda tinggal, jika cinta antara pria dan wanita diikat oleh pernikahan yang sah dan sah, dia tidak keberatan. Hati yang damai dan jiwa yang damai. Persoalannya tidak sesederhana itu, karena selalu saja ada godaan dan hambatan bagi orang yang ingin menikah, namun pernikahan tersebut tidak tercatat di lembaga yang berwenang. Oleh karena itu, istilah nikah siri atau nikah di bawah tangan disebut. Istilah ini muncul karena perkawinan itu tersembunyi dari masyarakat umum, atau dirayakan tetapi tidak di hadapan penghulu. Karena yang terpenting adalah akad nikah tersebut sah secara agama. Perkawinan disyariatkan oleh Islam karena merupakan salah satu upaya untuk menjaga kemuliaan keturunan dan merupakan kunci kehidupan bermasyarakat. Nikah Siri adalah perkawinan yang tidak tercatat secara resmi, dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum, terutama bagi ibu dan anaknya.
Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel, pernikahan tersebut harus di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau imam yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan Tentang Nikah Siri
Karena hal ini dianggap melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap perkawinan harus diawasi oleh pegawai pencatat perkawinan, serta disertai dengan denda dan pengekangan fisik.
1. Menunggu hari yang tepat untuk melangsungkan perkawinan yang dicatatkan di KUA dengan alasan agar dalam masa penantian itu tidak terjadi zina.
2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon pengantin belum siap karena masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan pejabat (sekolah) dan belum bisa menikah terlebih dahulu.
Dari sudut pandang orang tua, perkawinan ini dimaksudkan untuk menjalin hubungan yang resmi dan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar ajaran agama semasa dewasa.
Nikah Siri Dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga
3. Kedua atau salah satu calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sehingga orang tua mereka menginginkan mereka menikah satu sama lain, agar dikemudian hari calon mempelai laki-laki tidak menikah dengan yang lain, dan calon mempelai laki-laki tidak menikah. menikah dengan orang lain.
4. Sebagai solusi untuk memiliki anak, jika istri sudah ada, tidak dikaruniai anak, dan jika kami menikah pisah.
Nikah siri sah atau tidak dalam islam, nikah siri dalam islam hukumnya, nikah siri bolehkah serumah, bolehkah nikah siri, nikah siri dalam pandangan islam, pengertian nikah siri dalam islam, nikah siri adalah dalam islam, cerai nikah siri dalam islam, tentang nikah siri dalam islam, nikah siri menurut islam, nikah siri dalam islam, hukum nikah siri dalam islam